Pendidikan tinggi di STAIN Tulungagung diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri. Dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan kuliah, seminar, simposium, penelitian, praktikum dan kegiatan ilmiah lainnya.
A. | Sistem Kredit Semester (SKS) | |||
1. | Pengertian | |||
a. | Sistem Kredit | |||
Sistem kredit adalah pemberian penghargaan terhadap bidang studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan pendidikan yang dinyatakan dengan kredit. Dalam sistem kredit setiap mata kuliah diberikan harga yang disebut nilai kredit. Masing-masing mata kuliah ditentukan oleh waktu dan keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan, penelitian, praktikum, kuliah lapangan atau tugas-tugas lainnya. | ||||
b. | Semester | |||
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan. Satu semester setara dengan 16 minggu yang mencakup kegiatan perkuliahan (dalam kelas dan luar kelas), praktikum, kerja lapangan, ujian tengah semester dan ujian akhir semester. | ||||
c. | Satuan Kredit Semester | |||
Satuan Kredit Semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan nilai kredit besarnya beban studi pengakuan keberhasilan studi, pengakuan keberhasilan tenaga pengajar serta beban tugas dan pengakuan keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan. | ||||
d. | Sistem Kredit Semester | |||
Adalah suatu sistem penyelenggaraan dimana beban studi mahasiswa, beban tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses belajar mengajar lainnya, adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. (PP.60/1999, Pasal 9). | ||||
2. | Ciri Khusus Sistem Kredit Semester | |||
Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester (SKS) ini mempunyai ciri khusus, antara lain : | ||||
a. | Dalam sistem kredit semester setiap mata kuliah diberi harga yang disebut nilai kredit, besar kecilnya nilai kredit setiap mata kuliah tidak perlu sama, bergantung pada banyaknya materi dan waktu yang diperlukan. | |||
b. | Besar kecilnya nilai setiap mata kuliah yang diperoleh mahasiswa, ditentukan atas besar kecilnya keberhasilan usaha mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan, praktikum, pembuatan laporan dan lain sebagainya. | |||
c. | Mahasiswa mempunyai kebebasan untuk menentukan : | |||
- | Mata kuliah dan kegiatan studi lainnya yang diprogram dalam suatu semester tertentu. | |||
- | Perencanaan studi pada semester berikutnya sesuai dengan hasil studi yang diperoleh pada semester lalu. | |||
- | Jangka waktu untuk menyelesaikan beban studi yang diperoleh mahasiswa pada semester tertentu, ditentukan oleh keberhasilan akademik yang terdiri atas kecakapan dan kemampuan mahasiswa pada semester sebelumnya. | |||
d. | Jumlah satuan kredit dan beban studi yang diperoleh mahasiswa pada semester tertentu, ditentukan oleh keberhasilan akademik yang terdiri atas kecakapan dan kemampuan mahasiswa pada semester sebelumnya. | |||
B. | Tujuan Sistem Kredit Semester | |||
a. | Tujuan Umum | |||
Sistem Kredit Semester bertujuan memberikan kemungkinan STAIN Tulungagung untuk menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberi kesempatan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju jenjang profesi yang dikehendaki. | ||||
b. | Tujuan Khusus : | |||
1. | Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu minimal. | |||
2. | Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai minat, bakat dan kemampuan. | |||
3. | Memberikan kemungkinan terciptanya keseimbangan antara input dan output setiap tahun akademik. | |||
4. | Memperoleh penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dewasa ini. | |||
5. | Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. | |||
6. | Memberikan kemungkinan perpindahan mahasiswa dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain dan atau dari satu prodi ke prodi yang lain baik satu jurusan ataupun lintas jurusan. | |||
7. | Memberikan kemungkinan pemberian izin bagi mahasiswa yang mengajukan cuti studi dalam mekanisme exit entry yang terencana. | |||