Pelaksanaan evaluasi dalam pembelajaran mahasiswa program S-1, dan akta-IV dilaksanakan dengan cara mengadakan pengamatan atas daya responsif sebelum maupun selama pelaksanaan proses belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas, penyelenggaraan ujian tulis, ujian lisan atau gabungan dari keduanya. | |||
1. | Ujian Tulis | ||
a. | Ujian pendahuluan yang berbentuk : | ||
1. | Pre-test, untuk mendapatkan gambaran nilai rata-rata kelas sehubungan dengan mata kuliah yang akan disajikan kepada mahasiswa, dan untuk mengetahui penguasaan bahan studi yang sudah diinteraksikan pada pertemuan yang lalu. | ||
2. | Placement test, untuk menentukan klasifikasi kelas mahasiswa sehubungan dengan mata kuliah bahasa asing. | ||
b. | Ujian Semester berbentuk : | ||
1. | Ujian tengah semester (UTS) dilaksanakan oleh dosen mata kuliah. Atau STAIN, setelah dosen menyajikan minimal 50% bahan mata kuliah, bobot nilai UTS ini maksimal 35% dari nilai mata kuliah dalam satu semester. | ||
2. | Ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan panitia yang dibentuk oleh ketua STAIN setelah dosen menyajikan mata kuliah minimal 14 kali tatap muka dalam satu semester. Bobot nilai UAS ini maksimal 35% dari nilai mata kuliah dalam satu semester. | ||
c. | Registrasi dan karangan ilmiah, dengan ketentuan : | ||
1. | Pelaksanaan resitasi diserahkan kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan sekaligus penilaiannya, sebagai kegiatan terstruktur atau mansiri. Bobot nilai tugas (resitasi) maksimal 35% dari nilai mata kuliah dalam satu semester. | ||
2. | Karangan yang diseminarkan meliputi seminar mata kuliah keahlian sesuai dengan jurusannya atau antar jurusan. Karangan ini dapat manjadi alternatif dan bobot nilainya sama dengan resitasi. | ||
3. | Bagi mahasiswa yang mengulang mata kuliah tertentu dan sks-nya berbeda, maka dosen pemegang mata kuliah harus memberi tambahan tugas akademik untuk memenuhi kekurangan sks tersebut. | ||
d. | Bobot nilai dalam setiap mata kuliah program S-1 pada akhir semester dihimpun dari tiga macam kegiatan, yaitu : | ||
- | 20% dari nilai UTS | ||
- | 30% dari nilai penugasan (resitasi) | ||
- | 50% dari nilai UAS | ||
2. | Ujian Lisan | ||
Ujian lisan dapat berbentuk ujian satu mata kuliah yang berkaitan dengan keahlian/profesi mahasiswa dengan ketentuan bahwa ujian mata kuliah dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan dengan persetujuan ketua jurusan, karena pada saat ujian dilaksanakan mahasiswa tersebut mengajukan izin tertulis/sakit. ujian lisan dalam bentuk lain adalah ujian/munaqosah skripsi yang dinyatakan sebagai penutup dari rangkaian program studi tingkat sarjana/S-1. |